tv online



Copy Code ini

download materi pmr wira


Berikut kami sajikan materi ke-PMR-an yang terdiri dari Manajemen PMR, Materi Pokok PMR dan Buku Panduan bagi Fasilitator/Pelatih.

A. Buku Manajemen PMR.

     Adalah buku pedoman bagi Pengurus, Staf, Relawan (Pembina PMR, Pelatih PMI, dll) dan instansi
     dalam   pembinaan PMR dan pengembangan PMR mulai dari Perekrutan, pelatihan, Tri Bakti PMR,
      pengakuan serta penghargaan.
      Materi selengkapnya download disini.

      Manajemen PMR DOWNLOAD

B. Materi Pokok PMR.
    Terdiri dari :
    1.GERAKAN Mengenal Gerakan PMR  DOWNLOAD
    2. Pertolongan Pertama :
       2.1.PP PMR MULA  DOWNLOAD
       2.2.PP PMR MADYA  DOWNLOAD
       2.3.PP PMR WIRA  DOWNLOAD
    3.KEPEMIMPINAN PMRMULA-MADYA-WIRA  DOWNLOAD
    4.DONORDARAH PMR MULA-MADYA-WIRA  DOWNLOAD
    5.REMAJA SEHAT PEDULI SESAMA PMR RSPS PMR MULA-MADYA-WIRA  DOWNLOAD
    6.KESEHATA REMAJA PMR MULA-MADYA-WIRA  DOWNLOAD
    7. Ayo Siaga Bencana :
       7.1.Siaga Bencana MULA  DOWNLOAD
       7.2.Siaga Bencana MADYA  DOWNLOAD
       7.3.Siaga Bencana WIRA  DOWNLOAD

C. Materi Penunjang :

    1. Youth Center  DOWNLOAD
    2. PRB PMR Mula  DOWNLOAD
    3. PRB PMR Madya  DOWNLOAD
    4. PRB PMR Wira  DOWNLOAD
    5. Panduan Pengurangan Risiko Berbasis remaja DOWNLOAD

D. BUKU KECAKAPAN DAN PIN

    1. TandaKecakapanPMR  DOWNLOAD
    2. PinKecakapancorel draw  DOWNLOAD

E. PANDUAN FASILITATOR

    1.GERAKANDANKEPEMIMPINAN  DOWNLOAD
    2. PertolonganPertamaDonorDarahKesehatanRemajaRSPS  DOWNLOAD
    3. AYO SIAGA BENCANA
        3.1. AYO SIAGA  MULA  DOWNLOAD
        3.2. AYO SIAGA MADYA  DOWNLOAD
        3.3. AYO SIAGA WIRA  DOWNLOAD
    4. Buku Saku Pembina PMR  DOWNLOAD
    5. Buku Pedoman PK  DOWNLOAD
    6. Materi Pendidikan Remaja Sebaya  DOWNLOAD

MATERI EKSCHOOL MAN 2 BENGKULU




MATERI ESKUL

MATERI KEGIATAN EKTRAKURIKULER
PMR WIRA MAN 2 BENGKULU CITY
Waktu Pelatihan:pk.16.00-17.00 wib.

Tempat: Halaman sekolah dan Aula MAN 2 BENGKULU

Peserta : Kelas XI dan X

Palang Merah Remaja (disingkat PMR) yang merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler di MAN 2 BENGKULU untuk para anggotanya paling tidak harus menguasai beberapa materi. Halaman ini akan menjabarkan materi-materi dalam kegiatan PMR.
1 Sejarah Palang Merah Remaja
2 Syarat-syarat menjadi anggota PMR
3 Hak keanggotaan
4 PATUT
5 Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional
6 Tribakti Palang Merah Remaja
7 Mars Palang Merah Indonesia
8 Faktor-Faktor yang dilatih dalam pendidikan ke-PMR-an:
9 Pertolongan Pertama
9.1 Pelaksanaan pertolongan pertama
9.2 Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
9.3 Pelajaran Membuat Tandu
9.4 Pelajaran Evakuasi korban
10 Urutan apél
10.1 Urutan apél yang digunakan dalam PMR
10.2 Petugas apél

Sejarah Palang Merah Remaja

Dibentuk pada Kongres PMI pada Januari 1950 di Jakarta. PMR dulu bernama Palang Merah Pemuda, 1 Maret 1950. Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirgen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.

Syarat-syarat menjadi anggota PMR

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota PMR.
Warga Negara Indonesia.
Berusia 7 tahun sampai dengan 21 tahun.
Dapat membaca dan menulis.
Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.
Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diharuskan.
Bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela.

Hak Anggota

Hak keanggotaan berakhir apabila:
Meninggal dunia
Merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya, dan PMI umumnya.

PATUT

Isi dari PATUT:
P : Penolong mengamankan diri sendiri sebelum bertindak
A : Amankan Korban
T : Tandai tempat kejadian
U : Usahakan panggil bantuan
T : Tangani korban (dengan P3K) mulai dari luka yang paling serius atau membahayakan keselamatan korban

Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional

Kemanusiaan
Kesamaan
Kenetralan
Kemandirian
Kesukarelaan
Kesatuan
Kesemestaan

Tribakti Palang Merah Remaja

Berbakti kepada masyarakat.
Mempertinggi ketrampilan dalam rangka meningkatkan kebersihan dan kesehatan.
Mempererat persahabatan nasional dan internasional

Mars Palang Merah Indonesia

Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata mengayom Pancasila
Gerak juangnya ke seluruh Nusa
Mendharmakan bakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci, tujuan PMI, di Persada Bunda Pertiwi
untuk umat manusia di seluruh dunia
PMI mengantarkan jasa

Faktor-Faktor yang dilatih dalam pendidikan ke-PMR-an:

Fisik
Mental
Kreatifitas/Otak

Pertolongan Pertama

Pelaksanaan pertolongan pertama
Periksa kesadaran
Periksa pernapasan
Periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
Periksa keadaan lokal atau keadaan sekitar

Peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)

Bahan membersihkan tangan. Contoh: Sabun, alkohol.
Obat pencuci luka. Contoh: Rivanol, alkohol.
Obat pengurang rasa sakit. Contoh: Parasetamol.
Wewangian untuk menyadarkan korban. Contoh: Cologne, minyak angin.
Pembalut gulung
Mitela
Kapas
Plester
Kain kassa/ kain steril
Gunting
Pinset

Pelajaran Membuat Tandu

Menyiapkan alat-alat yang diperlukan: tambang, bambu untuk pegangan tangan
Membuat simpul jangkar dan simpul pangkal
Mengencangkan dan menguatkan tandu agar bisa ditempati oleh korban

Pelajaran Evakuasi korban

Bagaimana cara mengangkat korban ke tandu
Cara mengangkat korban dengan 2 orang atau lebih.
Cara mengangkat korban sendiri

Urutan apél

Urutan apél yang digunakan dalam PMR
Pemimpin apél memasuki lapangan apél.
Pemimpin apél menyiapkan barisan.
Pembina apél memasuki lapangan apél.
Penghormatan kepada Pembina apél dipimpin oleh pemimpin apél.
Laporan pemimpin apél kepada pembina apél bahwa apél akan segera dimulai.
Pembacaan 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah Internasional.
Pembacaan Tribakti Palang Merah Remaja.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Palang Merah Indonesia.
Amanat Pembina, peserta diistirahatkan.
Peserta disiapkan.
Pembacaan doa.
Laporan pemimpin apél kepada Pembina apél bahwa apél telah selesai.
Penghormatan umum kepada Pembina apél.
Pembina apél diperkenankan meninggalkan lapangan apél.
Peserta dibubarkan.

Petugas apél

Protokol
Pemimpin upacara
Petugas pembaca 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah Internasional
Petugas pembaca Tribakti Palang Merah Remaja
Petugas dirijen dalam menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ dan ‘Mars Palang Merah Indonesia’.
Selain itu, juga dibutuhkan pembina dan peserta apél.

Siamo Tutti Fratelli


Materi PMR Wira

Khususnya buat Adek-adekku di MAN Model, kalo bingung apa aja materi yg mau di kuasai, nih, kakak daet mterinya, yg bagian dasarnya dulu ya,
(Prolog KepalangMerahan)
  •     Sejarah Palang Merah Internasional
  •     Sejarah PMI & PMR
  •     Mars PMI & PMR ( Bhakti Remaja )
  •     Dasar Gerakan PMR
Nah kalo itu dah dikuasai baru siap buat nerima materi Kepalangmerahan yang meliputi 10 Bab materi, yakni:
  • Bab 1 Pertolongan Pertama ( PP )
  • Bab 2 Anatomi & Fisiologi
  • Bab 3 Penilaian Penderita ( Assesment )
  • Bab 4 Cedera Jaringan Lunak
  • Bab 5 Cedera Sistem Otot & Rangka
  • Bab 6 Luka Bakar
  • Bab 7 Evakuasi Transportasi ( ET )
  • Bab 8 Kedaruratan Medis
  • Bab 9 Keracunan
  • Bab 10 Penanggulangan Bencana Alam ( PBA )
tu baru BAB-BAB nya, nih kalo mau lebih lengkapnya ada disini
download[4]

Siamo Tutti Fratelli

Code of Conduct & Safer Access





                                                           Code of Conduct
& Safer Access


A.   Code of Conduct

Code of conduct atau kode perilaku adalah Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan. Merupakan rumusan dari hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional yaitu :  ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches. Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan

Agar penerapan menyeluruh dapat diterapkan, maka Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);

Code of conduct terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara khususnya pada saat bencana. Karena prinsipnya yang mengikat dan harus diterapkan secara nyata oleh personel lembaga yang bersangkutan, maka bagi Federasi, tugas seorang anggota Delegasi Federasi jika ditempatkan di suatu negara, maka ia harus mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.

Adapun kesepuluh kode perilaku tersebut adalah :
1.    Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
-           Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada
-           Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan
-           Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
-           Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan
2.    Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa pun.
-           Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
-           Proportional
-           Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan
-           Terjaminnya akses terhadap sumber-sumber daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik
3.    Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
-           Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
-           Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan
4.    Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
-           Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya;
-           Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan
5.    Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
-           Tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat
6.    Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
-           Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
-           Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat;
-           Mengutamakan koordinasi
7.    Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
-           Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;
8.    Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
-           Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar  dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
-           Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program
-           Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal
9.    Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
-           Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor
-           Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan
-           Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya
10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat.
-           Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik
-           Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka
-           Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal
-           Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya
-           Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya

B.   Safer Access

Pada saat konflik terjadi, kerawanan menjadi korban bagi mereka yang memberi bantuan adalah sebuah hal yang sulit dihindarkan. Setiap saat pemberi bantuan dapat turut menjadi korban pertikaian. Misalnya, disandera atau ditawan, terkena peluru, senjata tajam hingga mortir secara tidak disengaja dan terbunuh. Terkenanya pemberi bantuan menjadi korban, tentu akan berpengaruh bagi kelancaran sampainya bantuan bagi yang membutuhkan. Untuk itu, pada saat konflik atau perang terjadi, pemberi bantuan harus memperhatikan betul bagaimana ia bisa selamat dan terhindar dari akibat yang membuatnya dapat turut menjadi korban. Bagaimana memperoleh keamanan dan bagaimana tindakan aman yang harus dilakukan oleh pemberi bantuan di situasi konflik inilah yang disebut dengan safer access. Intinya dapat disimpulkan bahwa safer access adalah Kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki AKSES YANG LEBIH BAIK terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat BEKERJA LEBIH AMAN dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik.

Ada tiga hal yang menjadi kerangka kerja tersebut yaitu :
1.    Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik
Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun untuk: mencegah insiden, mengurangi resiko dan membatasi kerusakan. Artinya, kalaupun insiden tidak dapat dihindarkan (misalnya dtangkap oleh salah satu kelompok yang bertikai), paling tidak, kita harus berupaya agar dalam insiden tersebut dapat berlaku tepat agar resiko lebih jauh dapat terhindar. Termasuk tentunya, membatasi kerusakan lebih jauh terhadap kendaran atau bangunan (terutama yang digunakan dalam operasi kemanusiaan) yang ada.
Kunci dari bagaimana dapat berlaku tepat, tentu sebelumnya harus mengerti dan memahami bagaimana situasi konflik yang terjadi. Pemberi bantuan harus mengetahui peta konflik dan peta situasi atau lokasi yang ada. Misalnya, mengetahui siapa yang berkonflik, dimana lokasi-lokasi yang menjadi basis pertahanan dan daerah konflik terbuka terjadi, dimana lokasi pengungsi, mengetahui jalur atau akses jalur wilayah yang aman dan sebagainya.
2.    Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan
Andaikan yang memberi bantuan pada saat konflik adalah PMI, maka anggota PMI selain harus mengetahui tipe-tipe konflik maka harus mengetahui juga, apa dasar hukum yang dipakai oleh PMI untuk bertindak dalam situasi konflik. Selain itu,  pemahaman akan hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan aturan lain yang terkait dengan posisi sebagai anggota PMI dalam situasi konflik juga menjadi sebuah hal yang harus diketahui. Selain itu, tentunya relevansi penerapan dasar hukum internasional dan internasional bagi pemberian bantuan merupakan pengetahuan dasar yang melekat.

Dasar Hukum Internasional meliputi :

A. Konvensi Jenewa (1949)

                     I.    Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat

                   II.    Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut

                 III.    Melindungi para tawanan perang

                  IV.    Melindungi penduduk sipil

B. Protokol Tambahan (1977)

                 I.        Protokol I :
Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional

               II.        Protokol II:
Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional


             III.        Protokol III (2005)
Pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan

Dasar Hukum Nasional meliputi :

                 I.        UU No 59 tahun 1958 – keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
               II.        Keppres RI no 25 tahun 1950 – pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
             III.        Keppres RI no 246 tahun 1963 – tugas pokok dan kegiatan PMI
              IV.        AD/ART Palang Merah Indonesia
                V.        Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia
              VI.        Protap Tanggap Darurat Bencana PMI

3.    Tujuh Pilar
Adalah “Pedoman/ acuan yang efektif untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu meliputi :
a.    Penerimaan terhadap Organisasi
Organisasi bantuan kita harus ‘diterima’ oleh lingkungan dimana operasi kemanusiaan dilakukan.
b.    Penerimaan terhadap Individu dan Tingkah Laku Pribadi
Tingkah laku pribadi dapat berpengaruh kepada penerimaan terhadap individu dan berpengaruh pula pada penerimaan terhadap organisasi.
c.    Identifikasi
Tanda pengenal bahwa kita menjadi anggota organisasi harus selalu melekat.      
d.    Komunikasi Internal
Informasi internal hendaknya mengalir cepat, tepat dan akurat. Cepatnya informasi dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu penting adanya membuat perencanaan.
e.    Komunikasi Eksternal
Komunikasi atau informasi dengan pihak luar Gerakan secara terbuka tanpa batas dapat membahayakan keamanan kita, sebab dapat disalahgunakan untuk propaganda atau dapat menimbulkan citra bahwa  Gerakan adalah organisasi yang memihak. Untuk itu, individu pemberi bantuan tidak boleh memberitahukan atau menyampaikan apapun selain hanya ‘apa yang dilakukan’ dan bukan ‘apa yang dirasakan, dilihat, didengar’ dan sebagainya.
f.     Peraturan Keamanan
Peraturan harus ditandatangani oleh setiap anggota, Mempunyai suatu sistim untuk memastikan terlaksananya peraturan tersebut dan Peraturan itu haruslah selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan situasi.
g.    Tindakan Perlindungan
Memilih tindakan perlindungan aktif atau pasif atau kombinasi keduanya dan adanya jaminan asuransi.





Referensi


1.            ICRC database (3.2.5.1 Conflict environment)
2.            ICRC, Film “Mobile 121 Calling”, ICRC, Geneva
3.            PMI Statutes
4.            Roberts, David Lloyd, 1999, Staying Alive, ICRC, Geneva

Sample Text

SELAMAT DATANG DI BLOGG GERSPRAMADU MAN2 KOTA BENGKULU JALAN BANDARA FATMAWATI PROVINSI BENGKULU Organisasi PMR

animasi


clock
visitors globe
city map
Click here to get more Family Greetings from MasterGreetings.com
Get More Family Greetings

Translate

blankan.com

peluang usaha

peluang usaha

online counter

online counter


counter widget

counter widget


peluang usaha

peluang usahab

jam

RumahDijual







Rumah Dijual di Semarang

Jual Rumah
Atribut width="200" berarti lebarnya 200 pixel, sedangkan height="350" artinya tinggi 350 pixel.

RumahDijual


Iklan Rumah Gratis


visitor

Flag Counter

Slider

Nav2 (Do not Edit Here)

Social Icons

Slider(Do Not Edit Here!)

Followers

Search Box

Slider(Do not Edit Here!)

Featured Posts

Banner Ad

Menu

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blogroll

Page List

About

Blogger templates

Slider(Do not Edit Here!)

http://soundcloud.com/joel-fletcher/savage-swing-joel-fletcher

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGG GERSPRAMADU MAN2 KOTA BENGKULU JALAN BANDARA FATMAWATI PROVINSI BENGKULU

MUSIK

KOTAK,HIJAUKAN BUMI PENTA BOYZ

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts